TUJUAN, Peran dan Fungsi

Tujuan

  1. Membantu Pemerintah dalam hal peningkatan kualitas Pendidikan Nasional.
  2. Menjadi Mitra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional dan Departemen Agama dalam peningkatan kualitas pendidikan.
  3. Memberikan masukan kepada Pemerintah tentang kebijakan pendidikan.
  4. Meningkatkan kualitas Guru, Dosen dan Tenaga Kependidikan.
  5. Membangun bangsa yang cerdas, berdaya, kompetitif dan berkepribadian sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
  6. Memberikan advokasi kepada Insan Pendidikan dan Institusi Pendidikan.

Peran dan Fungsi

  1. Pengawasan, pemantauan dan pengkajian terhadap pelaksanaan kebijakan Sistem Pendidikan Indonesia.
  2. Mengadakan kerjasama dengan Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama dan departemen lainnya, khususnya terhadap peningkatan kualitas pendidikan.
  3. Menjalin kerjasama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Provinsi) dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk peningkatan kualitas pendidikan.
  4. Menjalin kerjasama dengan Founder di luar negeri.
  5. Menjalin kerjasama dengan Institusi Pendidikan, baik pendidikan formal maupun non formal, baik di dalam maupun di luar negeri.
  6. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (Guru,Dosen, dan Tenaga Kependidikan.
  7. Melakukan advokasi untuk kepentingan Dunia Pendidikan.