TUJUAN, Peran dan Fungsi
Tujuan
- Membantu Pemerintah dalam hal peningkatan kualitas Pendidikan Nasional.
- Menjadi Mitra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional dan Departemen Agama dalam peningkatan kualitas pendidikan.
- Memberikan masukan kepada Pemerintah tentang kebijakan pendidikan.
- Meningkatkan kualitas Guru, Dosen dan Tenaga Kependidikan.
- Membangun bangsa yang cerdas, berdaya, kompetitif dan berkepribadian sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
- Memberikan advokasi kepada Insan Pendidikan dan Institusi Pendidikan.
Peran dan Fungsi
- Pengawasan, pemantauan dan pengkajian terhadap pelaksanaan kebijakan Sistem Pendidikan Indonesia.
- Mengadakan kerjasama dengan Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama dan departemen lainnya, khususnya terhadap peningkatan kualitas pendidikan.
- Menjalin kerjasama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Provinsi) dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk peningkatan kualitas pendidikan.
- Menjalin kerjasama dengan Founder di luar negeri.
- Menjalin kerjasama dengan Institusi Pendidikan, baik pendidikan formal maupun non formal, baik di dalam maupun di luar negeri.
- Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (Guru,Dosen, dan Tenaga Kependidikan.
- Melakukan advokasi untuk kepentingan Dunia Pendidikan.